PPDB melalui jalur zonasi diperuntukan bagi calon PDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Persyaratan Dokumen Unggahan: (1) SKHU, (2) Rapor, (3) Foto, (4) Kartu Keluarga, (5) Dokumen lain yang menunjang.